Rabu, 5 Oktober 2016

Hukum Fiqah tak sama dengan Hukum Hadis, tak sama dengan Hukum Quran karena kitabnya berbeza, maka hukum pun berbeza.

 Hukum Fiqah tak sama dengan Hukum Hadis, tak sama dengan Hukum Quran karena kitabnya berbeza, maka hukum pun berbeza:
Cuntuhnya, tentang hukum cara-cara sembahyang lima waktu, 

1. Ulama Fiqah berkata, sah sembahyang walau pun tak baca surah, di makianlah hukum-hukum dalam ktiab Fiqah Mazhab 4.

2. Ulama Hadis pula berkata, tak sah sembahyang kalau tak baca suruh, karena kitab wajib sembahyang mengikut cara Nabi, karena Nabi baca surah, kalau sembahyang tidak ikut cara Nabi tidak sah dan Bid'ah, karena Nabi bersabda:
Sembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat Aku sembahyang

Maka dengan sebab ada Hadis diatas itulah, sudah jelas kalau ada orang sembahyang tidak ikut cara-cara Nabi Sembahyang adalah tidak sah dan Bid'ah masuk neraka:
3. Ulama Quran pula berkata, sembahyang lima waktu dan cara-cara sembahyang tidak ada dalam Quran, hanya ada dalam kitab-kitab Fiqah Mazhab 4 , dan dalam kitab-kitab Hadis Bukhari, Muslim dllnya. 
Kahar Ahmad kata sembahyang lima waktu tidak ada dalam Quran,

Oleh karena tidak dalil dalam Quran mewajibkan sembahyang lima waktu itu, maka Ulama-ulama Fiqah mengadakan hukum mewajibkan sembahyang lima waktu itu atas nama Ulama-ulama karena tidak ada dalam Quran, dan cara-cara sembahyangnya itu, dengan cara bagitu dan cara begini atas nama Ulama itu Ulama Ini, karena tidak ada dalam Quran.

Dan bagitu juga Ulama-ulama Hadis mengadakan hukum wajib sembahyang lima waktu itu atas nama Nabi kta bagitu dan bagini, karena tidak ada dalam Quran, dan cara-cara sembahyangnya itu, dengan bagitu dan begini atas nama Nabi juga Nabi buat gitu dan buat bagini, karena tidak ada dalam Quran juga.
Ini berarti orang2 berbohong atas nama Nabi lebih berat daripa orang berbohong atas Nama Ulama

Kalau ada dalam Quran Tuhan perintah sembahyang lima waktu, sudah tentu Ulama Fiqah dan Ulama Hadis tidak kafir mengafir sesama mereka dan tidak juga bid'ah membid'ah sesama mereka, karena mereka sama-sema sembahyang ikut cara-cara sembahyang dalam Quran, bukun ikut cara-cara sembahyang dalam kitab-kitab Fiqah Mazhab 4 dan tidak juga mereka ikut dalam  kitab-kitab Hadis Bukhari, Muslim dllnya, karena ktab-kitab Fiqah Mazhab 4, dan kitab-kitab Hadis Bukhari, Muslim dllnya, karena kitab-kitab itu semua bukanlah kitab-kitab Tuhan, yang di turunkan kepada Nabi Muhammad bersama dengan Quran, yang wajib kita ikutinya..